Lalat Yang Jatuh Pada Minuman
Berikut kajian mengenai hadits lalat dalam minuman yang sebagian besar bersumber dari buku mini U. Afif Ali Zainuddin, Tinjauan LALAT ke dalam Makanan atau Minuman,
PT Al-Maarif Bandung, 1980.
MASALAH

PENYELIDIKAN ILMIAH
Ambaza Mouski ini berkumpul dalam sel-sel sehingga membentuk kekuatan yang amat besar. Akibatnya sel-sel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang
bisa membunuh kuman-kuman penyakit. Sel-sel tersebut terdapat di sekitar bagian ke tiga dari tubuh lalat, yaitu pada bagian perut dan punggungnya. Kedua bagian badan ini tidak pernah mengenai dasar tempat lalat mendarat atau benda apapun saat terbang karena selalu dijaganya.
Tahun 1947, Ernestein dari Inggris juga menyelidiki fitriat pada lalat ini. Hasil penyelidikannya menyimpulkan bahwa fitriat tersebut dapat memusnahkan bermacam bakteria diantaranya bakteria penyebab darah menjadi seperti grume, kuman disentri dan typhoid.
Pada tahun yang sama, Dr. Muftisch juga meneliti persoalan ini dan menyimpulkan bahwa satu sel mikrab ini dapat memelihara lebih dari 1000 liter susu dari bakteria Thyphoid, disentri dan lainnya.
Tahun 1950, Roleos dari
Rose, Etlengger (German) dan Blatner (
bahwa berbagai macam penyakit dan bakteria pada lalat hanya terdapat pada ujung kaki lalat saja dan bukan pada seluruh badannya.
Kembali tentang mikrab yang bisa membunuh kuman itu ternyata tidak bisa keluar dari tubuh lalat kecuali setelah disentuh oleh benda cair. Cairan ini bisa
menambah tekanan pada sel-sel yang mengandung mikrab penolak kuman sehingga menjadi pecah dan memercikkan mikrob-mikrob istimewa ini. Maka adalah logis bila ingin mengeluarkan mikrab-mikrab penolak kuman dari badan lalat, haruslah membasahi badannya yang berarti menyelupkan lalat yang jatuh
tersebut sebelum membuangnya dan dapat meminum air bekas 'lalat berenang' itu tanpa perlu ragu lagi.
Anehnya pemakaian mikrob yang berlebihan bisa memperberat penyakit sedang sedikit saja dari mikrob sudah cukup untuk memberantas berbagai macam penyakit yang biasanya dibawa lalat tersebut.
HADITS TENTANG LALAT
Berikut trace route hadits tentang lalat:
Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq, diterima dari Khalid bin Makhlad dari Sulaiman bin Bilal dari 'Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah.
Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitab Ath-Thibb, diterima dari Qutaibah dari Ismail bin Ja'far, dari 'Utbah bin Muslim, dari 'Ubaid bin Muslim Maulana Bani Zuraiq, dari Abi Hurairah.
Hadith Riwayat Abu Dawud dalam Kitab Al-Ath'imah, dari Ahmad bin Hanbal dari Basyar bin Al-Mufadhdhlol, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah.
Hadits Riwayat An-Nasa'i dalam Kitab Al-Farra' wal 'Atirah dari Amr bin 'Ali dari Yahya dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa'id bin Khalid dari Abi Salamah dari Abi Sa'id Al Khudri.
Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Ath-Thibb, dari Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id bin Khalid dari Abu Salamah dari Abu Sa'id.
Sanad lain dari Ibnu Majah dalam Kitab Ath-Thibb, untuk Suwaid bin Sa'id dari Muslim bin Khalid dari Utbah bin Muslim dari Abu Hurairah.
Hadits Riwayat Ad-Darimy dalam Kitab Al-Ath'imah, dari Abdullah bin Maslamah dari Sulaiman bin Bilal dari Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah.
Sanad lain Riwayat Ad-Darimy diterima dari Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah.
Hadits Riwayat Imam Ahmad dengan lafazh sama dengan no. 3 dan 5 di atas. Dilihat dari sanadnya, hadits-hadits di atas adalah shahih walaupun dari tinjauan matannya banyak yang meragukan. Apalagi bila ditinjau dari jumlah para perawinya. Hadits-hadits ini termasuk hadits Ahad karena hanya diterima oleh Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al Khudriy saja.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan bahwa hadits Ahad setinggi-ingginya bernilai Zhanni yaitu sangkaan yang kuat. Al Qadhi 'Iyadh menganjurkan untuk menyelidiki kebenaran muatan hadits ini.
FATWA
Dr. Mahmud Kamal dan Dr. Muhammad Abdul Mu'in dalam naskahnya di majalah Al-Azhar no. VII tahun 1378H pada prinsipnya menerima dan membenarkan hadits-hadits tentang lalat itu. Dan selaras dengan Al-Quran: Tidaklah ia (Muhammad) berkata menurut hawa nafsunya tetapi menurut apa yang diwahyukan kepadanya.
Hal ini juga diperkuat dengan penyelidikan para ahli kedokteran yang menemukan mikrab-mikrab ajaib pada lalat. Pengertian perintah pada hadits-hadits lalat bukanlah kewajiban namun merupakan irsyad (anjuran) dan tidak pula menjadi sunnah. Dengan demikian tidak bisa disalahkan seandainya ada yang mengikuti anjuran tersebut.
Ustadz Muhammad Ahmad Sholeh menolak pendapat-pendapat yang menolak dan mendustakan hadits tentang lalat dengan alasan-alasan ilmiah yang dijelaskan di atas sekaligus memberikan sinyalemen bahwa hadits-hadits tentang lalat ini sekedar salah satu MUKJIZAT Rasulullah selain Kitab Suci Al-Quranul Karim.
FATWA MAJELIS PERTIMBANGAN KESEHATAN DAN SYARA'
Setelah Majelis ini membaca dan mengkaji segala yang disampaikan kepadanya, kemudian mengadakan sidang-sidang yang akhirnya mengambil keputusan sebagai berikut:
Menerima:
Surat Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina bertanggal 3 Pebruari 1953 no. 5209/PMK/53/10 tentang lalat dalam minuman.
Memperhatikan:
Penjelasan ilmiah Ketua Sub Panitia Kesehatan M.P.K.S tentang ilmu hayat, lalat dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 macam penyakit menular yang amat berbahaya.
Menyelidiki:
Pandangan, pendapat dan keterangan Alim Ulama dalam dunia Islam tentang hadits lalat.
M E M U T U S K A N
Dengan mengharapkan taufiq dan hidayat Allah SWT sebagai berikut:
Matan hadits lalat diriwayatkan dalam beberapa lafadz yang berlain-lainan, sedang maksudnya satu, yaitu menyuruh membenamkan lalat itu ke dalam
minuman/makanan yang dijatuhi/dihinggapinya. Sanad hadits lalat itu sahih. Dalam seluruh hadits lalat itu tidak ada perintah atau larangan meminum/memakan minuman/makanan yang di dalamnya dibenamkan lalat dengan sayapnya. Apa hikmah ilmiah yang terkandung dalam hadits lalat itu dan dalam peristiwa apa nabi Muhammad SAW men-sabda-kan hadits tersebut pada waktu ini belum diketahui. Hadits lalat tidak mengenai aqidah atau ibadah; oleh karena meminum/memakan minuman/makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat bukan soal ubudiyah, tetapi soal duniawiyah semata-mata, maka kepada kita diberikan kelonggaran oleh Islam untuk bertindak menurut kemaslahatan.
Menurut ajaran Islam orang disuruh berjaga-jaga/menjauhkan diri dari berbuat sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudharatan baginya, termasuk juga
memelihara kesehatan yang menjadi pemberian Iman dan Islam. Berdasarkan keterangan di atas maka sesungguhnya terhadap soal minuman/makanan yang dijatuhi/dihinggapi lalat meskipun telah dibenamkan dengan kedua belah sayapnya sikap yang sebaik-baiknya ialah tidak meminum/memakan minuman/ makanan tersebut, lebih-lebih di kala wabah penyakit kolera, tifus dan disentri sedang mengamuk.
Demikianlah penjelasan dan keterangan serta pembahasan dan kupasan masalah yang dimajukan itu. Semoga tetaplah kita dikaruniai Allah Taufiq dan
Hidayat dan semoga tetaplah Allah memberi ma'unah dan inayah bagi Negara dan Ummat untuk melaksanakan keputusan ini.
Mudah-mudahan usaha kami ini menjadi amal shaleh yang kekal manfaatnya.
Amin Allahumma Amin.
Walhamdulillahi rabbil 'Alamin.
Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'
Departemen Kesehatan Republik
Ketua: Dr. Medm Ahmad Ramali
Sekretaris: Dr. Haji Ali Akbar
Dari:
TINJAUAN LALAT KE DALAM MAKANAN ATAU MINUMAN
Oleh adriana - 13/06/2008 20:26,
http://www.darulbayan.com/v2/index.php?option=com_fireboard&Itemid=1&id=2497&catid=73&func=fb_pdf,
Diakses pada hari: Selasa, 2 Juni 2009
0 komentar:
Posting Komentar